JAKARTA (MI). Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati sejumlah agenda kerja. Agenda kerja ini mulai dilakukan usai Lebaran.
Anggota Pansus Hak Angket KPK, Arsul Sani mengatakan Pansus akan membahas tata kelola anggaran di KPK. “Pansus akan mulai menyelidiki tata kelola anggaran KPK berdasarkan temuan 7 bukti penyimpangan KPK. Laporan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK,” kata Arsul di gedung DPR, Sebayan, Jakarta, Kamis (22/6).
Arsul mengatakan Pansus memiliki alasan menyelidiki anggaran KPK untuk kematangan bahan dan informasi dengan memanggil auditor BPK. “Yang matang dulu, kalau mentah nanti menjadikan keributan lagi, ramai lagi,” ucap Arsul.
Selain membahas tata kelola anggaran KPK, Pansus juga mengagendakan pemanggilan Miryam. Menurut Arsul, Pansus akan paralel dengan mendengar paparan ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana.
Mengenai ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana yang akan dihadirkan, Arsul menyebut kemungkinan Pansus Angket akan mengundang pihak yang kontra dengan Pansus. Hal itu dilakukan sebagai proses dialog, diskusi dengan akademisi.
Terkait agenda bertemu Wakapolri Komjen Syafruddin, kata Arsul, hal itu turut dibahas di rapat tadi. Pansus akan mendiskusikan soal aturan penjemputan paksa seseorang.
Sebelumnya, Anggota Pansus Angket KPK Bambang Soesatyo menyatakan telah berkomunikasi dengan Ketua KPK Agus Rahardjo, Kapolri Jendral Tito Karnavian, dan Wakapolri Komjen Syafruddin. Wakapolri akan diundang untuk diskusi mengenai polemik penjemputan paksa Miryam.
“Mudah-mudahan dari komunikasi ini bisa ditemukan solusi hukum dan politik terbaik bagi semua pihak, tanpa harus ada institusi yang merasa kehilangan muka,” ujar Bambang.