Jakarta (MI) – Pansus Hak Angket KPK di DPR telah menemukan sejumlah poin terkait KPK. Menanggapi hal itu, Fraksi PDIP menilai kinerja KPK perlu dikontrol oleh lembaga pengawas.
endahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman, di republik ini tidak ada sejarah sebuah lembaga bekerja tanpa pengawasan dapat berjalan dengan ideal.
“Oleh karena itu, terkait ini, maka kita mendorong dibentuknya badan pengawas,” kata Alex di gedung DPR, Senayam, Jakarta, Kamis (24/8).
Selain itu, dia menambahkan PDIP sedang mencermati instrumen revisi UU KPK terkait pembentukan badan pengawas. Apakah pemben tukan badan pengawas melalui revisi UU KPK.
“Tapi saya rasa kita harus sepakat bahwa tidak ada satu pun lembaga di republik ini yang akan berjalan dengan benar tanpa ada pengawasan,” tuturnya.
Hal yang senada juga dikatakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengatakan bahaa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah pasti akan menjadi salah satu rekomendasi kerja Panitia Khusus Hak Angket KPK.
Karena itu, ia meminta pemerintah bersiap untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus.
KPK, menurutnya, seperti negara dalam negara karena tidak memiliki ketundukan pada prosedur bernegara yang sudah baku, baik dalam hukum acara, penegakan hukum maupun terkait hak-hak warga negara.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan selama ini KPK telah diawasi oleh berbagai pihak, di antaranya dari DPR, BPK dan publik.
“Selama ini sudah diawasi oleh banyak pihak,” ujar Febri. (FC)