Peserta Pemilu 2019 akan Diundang KPU untuk Sosialisasi Verifikasi Parpol

Jakarta (MI) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan sosialiasi proses tahapan verifikasi terhadap partai politik peserta Pemilu 2019. Untuk itu, KPU mengundang parpol peserta Pemilu 2019 pada Jumat (15/9).

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, selain verifikasi parpol, dalam undangan tersebut KPU juga akan menjelaskan mengenai perhitungan suara Pemilu 2019. “Proses pendaftaran partai peserta Pemilu serentak 2019 dimulai 3 Oktober 2017,” kata Arief di kantornya, Selasa (12/9).

Arief menambahkan, dalam pertemuan itu, KPU akan menjelaskan bentuk verifikasi yang akan dilakukan secara sampling untuk daerah padat penduduk. Kemudian, metode sensus untuk daerah yang penduduknya tidak padat seperti Papua.

Sesuai Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU setiap partai peserta Pemilu diwajibkan menyerahkan daftar keanggotaan 1000 atau seper1000 dari jumlah penduduk. Jika kemudian jumlah keanggotaaan di bawah 1000 maka akan menggunakan sensus.

“Kalau di atas 1000 pakai sampling diambil 10 persen,” ujarnya.

Arief membantah bila penggunaan dua sistem ini verifikasi partai politik peserta Pemilu akan menambah ongkos pelaksanaan Pemilu. Ia mengatakan metode yang dipergunakan KPU sama dnegan lima tahun lalu.

Sementara itu, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu saat ini sedang digugat beberapa partai. Gugatan yang dilakukan diantaranya oleh Partai Idaman. Partai pimpinan Rhoma Irama itu menganggap verifikasi yang dilakukan KPU diskriminatif karena hanya untuk partai baru.

“Pasal 173 ini bersifat diskriminatif karena Parpol yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi. Sedangkan Parpol peserta Pemilu 2014 tidak. Ini tidak adil kalau mau diverifikasi ya harus semua, kalau tidak ya tidak semua,” kata Rhoma, Rabu (9/8). (FC)