Pasca Perppu Nomor 2/2017, Ormas Anti Pancasila Terancam Tiga Sanksi

Jakarta (MI) – Pasca ditetapkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas maka organisasi kemasyarakatan yang anti terhadap Pancasila terancam tiga sanksi. Ketiga sanksi tersebut dilakukan secara bertahap, demikian menurut Tugiman, Pengamat Sosial,  menjawab pertanyaan mataindonesia di Bandung, Rabu (12/7).

Menurut  staf pengajar Fakultas Hukum Unpas Bandung itu, sanksi tersebut dituangkan dalam Pasal 61 Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas yang mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum.

Lebih lanjut Tugiman menjelaskan bahwa dalam Perppu ini terlihat mekanisme dan proses pemberlakuan Perppu lebih disederhanakan dari Undang-undang Nomor  17 Tahun 2013. Sebagai contoh, peringatan tertulis dilakukan hanya 1 kali dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal diterbitkannya peringatan sebagaimana diatur dalam Pasal 62.

Selain itu Perppu Ormas juga  memberikan kewenangan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan, bila ormas tidak mematuhi peringatan tertulis. Selanjutnya apabila sanksi penghentian kegiatan ini tidak dipatuhi, maka Menkum HAM dapat melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum, tandas Tugiman.

Pada bagian akhir Tugiman menjelaskan bahwa sebelum Perppu Ormas Nomor 2/2017 diterbitkan pada 10 Juli 2017,  dalam undang-undang ormas sebelumnya (UU Nomor 17/2013), mengatur pemberian sanksi administratif ormas anti-Pancasila dengan tahapan yang lebih banyak, diantaranya dalam hal pemberian sanksi administratif, yang harus melalui tahapan peringatan tertulis sebanyak tiga kali, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. (WR/FN)