Resmi! DPR Sahkan Presidential Threshold 20 Persen Secara Aklamasi

Jakarta (MI) - Setelah melalui sidang yang panjang, akhirnya Presidential Threshold diputuskan 20 persen. Aturan yang termasuk dalam paket A tersebut akan digunakan pada UU Pemilu yang akan datang. Paket A sendiri dipilih menjadi dasar secara aklamasi pada rapat paripurna DPR RI yang berlangsung hingga Jumat tengah malam (21/7).

Ketua DPR RI Setya Novanto yang memimpin rapat menyatakan, sebanyak 322 anggota DPR yang memilih paket A dinyatakan menang secara aklamasi. Penetapan itu dinyatakan setelah empat fraksi yakni Demokrat, Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang aksi walk out.

“Opsi A aklamasi,” ujarnya sambil mengetuk palu.

Sebelumnya, lima opsi paket isu krusial di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) mengerucut. Kini, hanya ada dua opsi, paket A dan B.

Hal demikian merupakan hasil lobi panjang yang dilakukan ‎Fraksi di DPR semenjak siang tadi. Adapun paket A adalah ambang batas presiden (Presidential Threshold) 20-25 persen, ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) 4 persen, sistem Pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan : 3-10 dan metode konversi suara sainte lague murni.

Sementara paket B adalah Presidential Threshold 0 persen, Parliamentary Threshold 4 persen, sistem Pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan 3-10 dan Metode konversi suara kuota hare. (FC)