Tidak Berhak Pakai, Anggota DPRD OKU Diminta Kembalikan Kendaraan Dinas

OKU (MI) – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU) akan menarik kendaraan dinas yang dipinjam pakai oleh sejumlah anggota DPRD. Hal tersebut sesuai dengan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pengembalian Kendaraan Dinas Operasional Sekretariat DPRD OKU, yang menyebutkan bahwa selain tiga unsur pimpinan dewan, anggota dewan tidak berhak atas kendaraan dinas.

“Benar, kita meminta kepada atau bagi yang meminjam pakai kendaraan dinas (randis), untuk mengembalikan ke pihak sekretariat DPRD. Sebab sesuai aturan yang berlaku, selain tiga unsur pimpinan dewan, anggota dewan tidak berhak atas kendaraan dinas,” kata Kepala Bagian (Kabag) Umum, Sekretariat DPRD OKU, Fahmi Alian saat dikonfirmasi MI, Senin (21/8/2017).

Menurut Fahmi, penarikan randis yang dipinjampakaikan tersebut dalam rangka melaksanakan hak keuangan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD OKU.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017, pasal 16 menyebutkan, rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, tidak dapat diberikan kepada pimpinam dan anggota DPRD secara bersamaan. Jadi mobil dinas yang dipinjampakaikan akan ditarik,” lanjut Fahmi.

Meski penarikan randis ini terjadi, Fahmi mengatakan, wacananya ke depan sesuai aturan yang berlaku, anggota dewan akan mendapatkan tunjangan transportasi, namun jumlahnya belum ditetapkan, melihat kemampuan keuangan daerah.

“Besaran tunjangan transportasi kita belum tahu. Sampai saat ini belum bisa kita pastikan,” ujarnya.

Fahmi menjelaskan, Pimpinan DPRD OKU tetap berhak memakai kendaraan dinas, sebab ini melekat dengan hak protokoler pimpinan dewan, akan tetapi tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi. Sebaliknya, anggota dewan tidak berhak memakai mobil dinas, tetapi berhak mendapatkan tunjangan transportasi.

Mengenai jumlah randis yang ada, Fahmi mengatakan, ada sekitar 27 unit. Sampai saat ini masih ada sekitar 19 unit lagi yang belum dikembalikan.

“Tidak ada masa waktu akhir pengembalian kendaraan dinas ini. Namun yang pasti sesuai aturan yang ada ya harus dikembalikan randis yang dipinjam pakai itu,” jelasnya. (ARM/AVR)