Politik
Wakil Ketua DPR: Penggantian Setya Novanto Wewenang Partai Golkar

Jakarta – MI. Paska ditetapkanya Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi KTP Elektronik mucul wacana pergantian jabatan ketua DPR. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan pergantian posisi Ketua DPR tersebut sepenuhnya wewenang dari Partai Golkar.
“Semua itu tentunya yang mempunyai hak dan kewenangan dari Partai Golkar karena keberadaan Pak Novanto menjadi Ketua DPR merupakan kepanjangan ataupun merupakan tugas dari Partai Golkar,” ungkap Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumát 17 November 2017.
Wakil Ketua DPR tersebut menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk penonaktifan Setya Novanto dari posisi Ketua DPR. Atas dasar hal tersebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Fraksi Golkar di DPR.
“Kewenangan sepenuhnya adalah wewenang dari Partai Golkar,” pungkasnya.
Sebelumnya Setya Novanto delapan kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Terakhir, pada 15 November 2017, Novanto kembali tidak hadir saat dipanggil sebagai tersangka.
KPK telah resmi menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto berdasarkan diterbitkannya Sprindik pada 31 Oktober 2017, engan dugaan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SA)