News
Polri Bongkar Sindikat Pengedar Uang Rupiah Palsu

Jakarta (MI)– Direktur-Tindak-Pidana-Ekonomi-Khusus-Bareskrim-Polri-Brigjen-Agung-Setya mengatakan, Polisi membongkar sindikat pengedar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan menangkap 6 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa pihaknya sudah tiga bulan, melakukan penyelidikan mendalam. Dan akhirnya melakukan penangkapan 2 orang di Jatiwangi, Majalengka, inisial S dan M, mereka pengedar uang palsu, ujar Agung Gedung Bareskrim, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
Agung juga menjelaskan keduanya ditangkap pada 9 Oktober 2017, dari tangan keduanya, polisi menemukan 193 lembar uang palsu, sementara dari tangan S diamankan 117 lembar uang palsu, jelasnya.
Polisi mengembangkan penyidikan kasus itu dan menemukan pabrik pembuatan uang palsu tersebut di Bangkalan, Madura. Dari lokasi pabrik, polisi menangkap 3 orang yaitu RS, GK alias I, dan T.
Polisi menyebut RS adalah istri dari I yang merupakan otak dari praktik haram tersebut. RS ditangkap di rumahnya di Jalan Jayawijaya, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Polisi juga menangkap T yang berperan membantu pembuatan uang palsu itu, dari keterangan T, polisi mengetahui bila I mendapat modal dari AR sebesar Rp 120 juta untuk biaya produksi dan Polisi pun bergerak menangkap AR di Cirebon di Stasiun Cirebon pada Senin 16 Oktober 2017.
Tersangka AR membiayai dari proses pembuatan uang palsu Rp 120 juta sebagai modal untuk membeli perlengkapan dan kemudian memproduksi uang palsu dengan perjanjian dikembalikan 2 kali lipat setelah uang palsunya diedarkan.
Menurut Agung keenam pelaku sudah beraksi sejak 2008, uang palsu tersebut diedarkan ke 6 provinsi yaitu Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jakarta, Kalimantan Barat, dan Banten.
Polisi juga menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 313 lembar, 1 telepon seluler (ponsel) merek Cross, 1 tas hitam, 1 unit komputer untuk mencetak uang palsu seperti printer, alat oven, komputer, kertas, dan tinta, 1 truk printer, 4 unit sepeda motor dan 2 mobil.
Para pelaku dijerat Pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 , Pasal 37 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (TGM)