Viral
PP Nomor 32 Tahun 2018 Pastikan Kepala Daerah Pegang Teguh Komitmen Sesuai Masa Kerja

MATAINDONESIA.ID – Peraturan Presiden (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye menuai polemik. Aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Juli 2018 itu dianggap sarat kepentingan, dan dikeluarkan pasca-wacana pencalonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menguat.
Kepala daerah yang hendak maju menjadi calon presiden atau wakil presiden dalam Pemilu 2019 diharuskan untuk meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini sesuai dengan Pasa 29 Ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018.
PP yang diteken Jokowi pada 18 Juli lalu ini mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wakil presiden; permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden; serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
“Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin,” demikian bunyi Ayat (2) Pasal 29 dalam PP tersebut.
Jika dalam batas waktu tersebut Presiden Jokowi belum memberikan jawaban, izin dianggap telah diberikan pada kepala daerah yang akan maju Pilpres 2019. Aturan yang mendasari itu tercantum di Pasal 29 Ayat (3) PP Nomor 32 Tahun 2018. Setelahnya, surat permintaan izin tersebut harus diserahkan pula ke KPU sebagai dokumen persyaratan untuk pencalonan.
Peraturan tersebut diatas sejatinya memastikan bahwa setiap Kepala Daerah memiliki komitmen untuk bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, bukan menjadikan posisi Kepala Daerah sebagai batu loncatan untuk kepentingan politik Pilpres, karena hal ini mengorbankan rakyat dan menghambat pembangunan daerah.
Hal tersebut merupakan hal yang wajar mengingat posisi Kepala Daerah memang berada di bawah Kemendagri yang bertanggung jawab kepada Presiden. (WO)