News
PPATK: Istri dan Anak Setnov Terancam Pidana Pencucian Uang

Jakarta (MI) – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan tentang adanya kemungkinan untuk menjerat istri dan anak terdakwa kasus korupsi proyek KTP-e, Setya Novanto, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kalau memang terbukti dia mengetahui dan ikut menyimpan atau menguasai, tentu bisa dikenakan,” kata Kiagus di Gedung PPATK, Jalan Juanda Nomor 35 Jakarta Pusat, Selasa, (19/12/2017).
Kiagus juga mengatakan bahwa pihak yang mempunyai hak untuk mengenakan pasal tersebut adalah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PPATK hanya menganalisis dan hasil analisis tersebut telah diserahkan ke KPK. “Hasil analisis sudah kami serahkan, penyidik yang mendalami,” ungkapnya.
Dugaan keterlibatan keluarga Setnov dalam korupsi proyek KTP-e yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun tersebut muncul dalam sidang terdakwa lain yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Jaksa menyatakan bahwa keluarga Setnov menguasai 42 persen saham PT Murakabi Sejahtera—perusahaan yang terlibat dalam proyek KTP-e—melalui PT Mondialindo Graha Perdana. Sebanyak 50 persen saham Mondialindo dimiliki Deisti Astriani Tagor, istri Setya, dan 30 persen dikuasai anak Setnov, Reza Herwindo. Sementara itu, putri Setnov, Dwina Michaela, tercatat menjabat komisaris Murakabi pada 2011.
KPK sendiri telah membekukan rekening Setnov beserta keluarganya. Penghentian sementara aktivitas rekening itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dengan nilai proyek Rp 5,84 triliun, dimana Setnov telah menjalani sidang perdana pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 13 Desember 2017. (TGM)