News
PPPK Jurus Jokowi Sejahterakan Honorer
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko menyampaikan bahwa seleksi berbasis merit tetap merupakan syarat dasar untuk menjadi PPPK

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga pegawai honorer yang berusia lebih dari 35 tahun dan profesional bisa menjadi pegawai pemerintah.
Namun Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko menyampaikan bahwa seleksi berbasis merit tetap merupakan syarat dasar untuk menjadi PPPK. Sebab statusnya jelas berbeda dari pegawai honorer yang tanpa status serta perlindungan jelas.
“Sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional,” ujar Moeldoko di Jakarta, Senin 3 Desember 2018.
Moeldoko berharap skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian masalah tenaga honorer berbasis seleksi berbasis sistem merit. Mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menyatakan PP Manajemen PPPK merupakan aturan pelaksana Undang-Undang ASN yang sangat krusial.
Aturan itu juga ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), terutama para diaspora dan profesional swasta.
PPPK juga diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut.
Menurut Yanuar, PPPK akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Dengan begitu pemerintah memberi kesempatan kepada talenta terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia.(Nefan Kristiono)