HeadlineNews

Prabowo-Sandi Mau Ubah Visi-Misi, KPU: Tak Bisa Lagi

MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak perbaikan dokumen visi-misi dan program kandidat pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang telah disetor ke KPU.  KPU menyatakan perbaikan dokumen visi-misi dan program kandidat Pilpres 2019 tak bisa dilakukan lagi.

“Prinsipnya begini, visi-misi, program pasangan capres dan cawapres itu kan merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses pendaftaran. Karena posisi regulasinya begitu, maka sudah tidak dimungkinkan lagi ada perubahan visi-misi, program dari pasangan capres dan cawapres,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Kamis malam 10 Januari 2019.

Wahyu beralasan dokumen visi-misi merupakan salah satu persyaratan proses pendaftaran capres dan cawapres. Karena tahapan proses pendaftaran itu sudah dilalui, dokumen visi-misi itu, sudah tidak bisa diubah lagi.

Prinsipnya visi-misi, kata dia merupakan bagian dari persyaratan proses pendaftaran pasangan capres dan cawapres. Karena itu bagian dari proses pendaftaran, maka tahapannya kan sudah berlalu sehingga perbaikan dokumen visi-misi, program tidak memungkinkan lagi.

“Itu prinsipnya begitu. Tetapi tentu saja, dalam berkampanye, ya, tentu saja KPU tidak bisa membatasi pasangan capres dan cawapres dalam berkampanye untuk menyampaikan pandangan-pandangan, gagasan-gagasan demi kemajuan bangsa Indonesia lima tahun mendatang. Itu kan dua hal yang berbeda. Yang kita atur adalah dokumennya,” ujarnya.

KPU menerima surat terkait perubahan visi-misi Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno pada 9 Januari 2019. KPU selanjutnya akan membalas surat resmi itu kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

“Jadi memang betul ada surat dari Badan Pemenangan Nasional kepada KPU terkait dengan perubahan visi-misi dan program. Tentu saja setiap surat yang masuk, harus kami terima suratnya. Nanti, karena itu surat resmi, tentu saja KPU akan menjawab secara resmi kepada Badan Pemenangan Nasional, tim kampanye 02,” katanya.

KPU, dijelaskan Wahyu, juga akan menampilkan visi-misi Prabowo-Sandi sesuai dengan dokumen yang diserahkan di awal. Adanya dokumen perbaikan tak akan mengubah dokumen yang disetor pada saat pendaftaran.

Terlepas dari itu, Wahyu mengatakan KPU juga tidak bisa membatasi gagasan yang berkembang dari setiap pasangan capres dan cawapres. KPU mempersilakan pasangan capres dan cawapres untuk mengembangkan ide-ide besarnya untuk kemajuan bangsa.

“Kalau kemudian pasangan capres dan cawapres akan menyampaikan gagasan, ide dan konsep besar dalam berkomunikasi politik dengan masyarakat tentu saja itu menjadi hak dari pasangan. Tapi dalam konteks dokumen ini dokumen ya sudah jelas, ini sudah melewati tahapan itu,” katanya.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close