Kisah
Presiden Cabut Status Tanggap Darurat Gunung Agung, Pura Besakih Kembali Dibuka

Denpasar (MI) – Sejak Gunung Agung ditetapkan status Awas, kawasan Pura Besakih ditutup dari segala kegiatan operasional ataupun aktivitas upacara agama. Keputusan itu mengingat kawasan tersebut masuk dalam lingkaran Kawasan Rawan Bencana (KRB) 2 dengan radius 7 km dari puncak kawah Gunung Agung.
Pada rapat internal Manajemen Operasional (MO) Pura Besakih, yang membahas tentang kelanjutan dari objek wisata Pura Besakih, diputuskan untuk dibuka kembali dari segala aktivitas. Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta yang memimpin rapat tersebut membenarkan dibukanya kawasan Pura Besakih untuk aktivitas keagamaan maupun kunjungan wisatawan.
Ketut Sudikerta mengatakan rapat membahas terkait keberlanjutan pelaksanaan operasional Pura Besakih, bertempat di Ruang Rapat Wagub Sudikerta, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (27/12/2017).
Sudikerta menyampaikan keputusan itu diambil dengan melihat perkembangan status Gunung Agung dan berdasarkan persetujuan Presiden Joko Widodo mencabut status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Agung yang diambil dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Wisma Werdapura Sanur, Denpasar, Jumat (22/12/2017) lalu.
“Namun saya minta walaupun kegiatan operasional sudah dibuka saya tetap meminta para petugas MO maupun masyarakat secara umum yang ada di kawasan Pura tetap waspada dan mengikuti instruksi dari pihak yang berwenang,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Manager MO Pura Besakih I Wayan Ngawit, mengaku akan segera melakukan koordinasi secepatnya dengan Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Bali terkait dengan pengumuman resmi yang akan dikeluarkan soal dibukanya kembali kawasan Pura Besakih. (AVR)