News
Presiden Ingin Pemda Sediakan Fasilitas Ramah Disabilitas

MATA INDONESIA, JAKARTA – Peran serta negara untuk melayani kehidupan kaum disabilitas sangat penting. Mereka memerlukan perlakuan khusus dalam mengakses layanan umum seperti pendidikan, pekerjaan, kesehatan, sarana transportasi umum, dan lain sebagainya.
Menyadari hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas meminta setiap pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas umum yang ramah terhadap kelompok masyarakat berkebutuhan khusus atau difabel.
“Akan kita dorong, entah nanti dikaitkan dengan pajak, bisa juga dengan insentif yang lain,” kata Presiden Jokowi usai meninjau fasilitas umum di Kompleks Gelora Bung Karno Senayan Jakarta, Selasa 16 Oktober 2018.
Diketahui, regulasi mengenai kaum disabilitas diperlukan untuk memenuhi hak-hak mereka sesuai dengan landasan konstitusional yaitu pasal 28 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Sementara Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2016 menyatakan kaum disabilitas diakui keberadaannya dan memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya.
Presiden pun berjanji akan mengundang rekan-rekan penyandang disabilitas untuk membicarakan masalah-masalah terkait disabilitas. Menurut Jokowi, upaya mendorong daerah menyediakan fasilitas umum ramah difabel mungkin bisa juga dikaitkan dengan izin layak fungsi. “Saya kira Pemprov DKI dan beberapa lainnya sudah mulai menerapkan itu, yang layak fungsi dikaitkan dengan izin-izin itu,” katanya.
Dalam peninjauan fasilitas umun di Kompleka GBK Senayan, Jokowi sempat melihat dan mengecek fasilitas umum untuk kaum difabel. Seperti toiletnya, mushalanya, trotoarnya, hingga fasilitas untuk menuju ke tempat penonton. “Saya kira 80 persen sudah baik. Kekurangannya misal ada wastafel yang ketinggian, pintunya harusnya sliding, nanti saya juga akan bicara mengenai kewirausahaan dengan rekan-rekan difabel,” katanya. (Rayyan Bahlamar)