News
Presiden Jokowi: Penurunan Tarif PPh Final dan Bunga KUR Untuk Pengembangan UMKM

Surabaya (MI) – Pemerintah merevisi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tarif yang awalnya sebesar 1 persen turun menjadi 0,5 persen, dengan tujuan membantu pengusaha UMKM agar dapat lebih mengembangkan usahanya. Presiden Joko Widodo menjelaskan hal tersebut di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/06/2018).
“Pada pagi hari ini, pemerintah akan meluncurkan revisi dari PPh Final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah yang sebelumnya 1 persen,” jelas Jokowi.
Pada aturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, tarif PPh final yang wajib dibayar pelaku usaha UMKM setiap bulan adalah sebesar 1 persen dari omzet. Jokowi mengatakan, hal tersebut sering dikeluhkan masyarakat kepadanya.
Oleh karena itu, dia meminta institusi terkait untuk mencari jalan keluar. “Saya perintahkan kepada Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk coba hitung lagi sebetulnya total penerimaan pajak dari usaha kecil, mikro, dan menengah ini berapa? Kemudian kita punya kemampuan berapa untuk memberikan keringanan kepada mereka? Dihitung-hitung ketemunya 0,5 persen,” jelas Jokowi.
Aturan tersebut kemudian ditetapkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2018 dan berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2018. Dia mengharapkan, kebijakan ini dapat mendorong pelaku UMKM mampu mengembangkan usahanya menjadi lebih besar lagi.
“Agar usaha mikro ini bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil. Usaha kecil juga bisa tumbuh melompat menjadi usaha menengah. Usaha menengah juga bisa melompat lagi menjadi usaha besar. Pemerintah menginginkan seperti itu,” jelas Jokowi.
Dia menambahkan, upaya pemerintah mendorong UMKM juga dilakukan melalui kemudahan terkait bunga kredit usaha rakyat (KUR). Dulu bunga yang dibebankan bagi para penerima KUR adalah 22 persen, sempat diturunkan hingga 9 persen, dan tahun 2018 ini Jokowi mengupayakan lagi agar angka tersebut kembali dapat diturunkan menjadi 7 persen. “Ini ada subsidi dari pemerintah. Dulu KUR itu 22 persen, sekarang hanya 7 persen. Tolong ini dimanfaatkan,” jelas Presiden Jokowi. (WR)