unique visitors counter
Politik

Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Pemilu

Jakarta (MI) – Staf khusus Kepresidenan bidang komunikasi, Johan Budi mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Undang-Undang Nomor 7  tahun 2017 tentang Pemilu sehari sebelum HUTRI Ke-72, tepatnya  pada 16 Agustus 2017 lalu.

Lebih lanjut Johan Budi mengatakan bahwa Presiden sudah tanda tangan RUU Pemilu, sudah diundangkan, dan sudah masuk Lembaran Negara,” kata Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/8/2017).

Pihak Kepresidenan berharap agar semua lembaga yang berkaitan dengan Pemilu segera bekerja. Penyelenggara pemilu punya kewenangan yang telah sah ditetapkan dalam menghadapi situasi di lapangan.

Pihak Kepresidenan berharap agar semua lembaga yang berkaitan dengan Pemilu segera bekerja. Penyelenggara pemilu punya kewenangan yang telah sah ditetapkan dalam menghadapi situasi di lapangan. Johan  juga menjelaskan bahwa sebelumnya draf itu sudah dibahas di DPR kemudian setelah berkoordinasi dengan DPR diundangkan pada 18 Agustus 2017.

Dengan diberlakukanya Undang-undang Pemilu tersebut, pihaknya berharap seluruh elemen dan komponen yang berkaitan dengan pemilu agar segera bekerja karena batas waktunya semakin dekat.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sudah mendengar informasi tersebut. Dengan disahkannya UU ini, KPU dapat menyusun PKPU dalam rangka persiapan Pemilu Serentak 2019. KPU sudah. Maka KPU sudah umumkan Senin (21/8) ini UU mulai berlaku dalam rangka menyusun PKPU berdasarkan UU,” ujar Tjahjo.

Lebih lanjut Tjahyo mengatakan UU Pemilu prinsipnya menjadi acuan utama penyelenggara Pemilu dalam menyusun peraturan-peraturan KPI dan pengawas serta DKPP dan acuan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu. Tidak boleh menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut, kecuali ada hal-hal yang belum diatur dan harus ada keputusan/peraturan detailnya, ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sudah mendengar informasi tersebut. Dengan disahkannya UU ini, KPU dapat menyusun PKPU dalam rangka persiapan Pemilu Serentak 2019.  KPU sudah umumkan Senin (21/8) ini UU mulai berlaku dalam rangka menyusun PKPU berdasarkan UU,” ujar Tjahjo.

Lebih lanjut Tjahyo mengatakan UU Pemilu prinsipnya menjadi acuan utama penyelenggara Pemilu dalam menyusun peraturan-peraturan KPI dan pengawas serta DKPP dan acuan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu. Tidak boleh menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut, kecuali ada hal-hal yang belum diatur dan harus ada keputusan/peraturan detailnya,” urai Tjahjo menambahkan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya , pengesahan RUU Pemilu beberapa kali mengalami keterlambatan dari yang dijadwalkan. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjanjikan RUU Pemilu selesai dibahas pada (28/4/2017), namun hingga tanggal yang sudah dijanjikan, pembahasan RUU Pemilu tidak juga selesai.  DPR kembali menjanjikan (18/5/2017) dan DPR juga tak kunjung menepati janjinya. Untuk ketiga kalinya, DPR berjanji untuk menyelesaikan RUU Pemilu hingga Juni mendatang namun sampai Agustus 2017 juga tidak kunjung selesai.

Atas keterlambatan itu, DPR mengklaim masih banyak isu krusial yang harus dibahas. Beberapa isu tersebut antara lain terkait metode pemberian suara, penambahan jumlah kursi DPR, parliamentary threshold, presidential treshold, dana saksi, dan desain lembaga penyelenggara Pemilu.

Salah satu isu yang paling alot disepakati adalah angka presidential threshold mekanisme mengenai syarat ambang batas minimum perolehan kursi DPR atau raihan suara sah nasional untuk partai politik mencalonkan presiden. Namun berdasarkan rapat paripurna, diperoleh kesepakatan presidential threshold yang mensyaratkan 20 persen suara partai di DPR atau 25 persen suara sah nasional. (TGM)

Related Articles

Close