News
Presiden Jokowi, Terkait Pemeriksaan Setnov Ikuti Aturan

Jakarta (MI) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua DPR RI Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Melawai, Jakarta Selatan pada Kamis dini hari, 16 November 2017. Sebanyak lebih dari sepuluh penyidik KPK keluar dari rumah Setya Novanto sekitar pukul 2.35 dini hari. Mereka menggeledah rumah mewah itu sejak pukul 21.38 Rabu, 15 November 2017.
Para penyidik menjinjing beberapa koper berwarna hitam dan biru serta sebuah kotak hitam berisi rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) di rumah tersebut. Para penyidik juga membawa beberapa barang hasil penggeledahan tersebut menuju Gedung KPK.
KPK masih mencari keberadaan Novanto hingga saat ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK menetapkan Novanto ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Kamis, karena mangkir dari pemeriksaan KPK yang dijadwalkan Rabu, 15 November 2017. Menurut Febri, Novanto akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Sebelumnya Setya Novanto juga telah mangkir saat akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus korupsi yang sama. Setya beralasan pemanggilan KPK harus melalui izin Presiden
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penindakan ini dilakukan karena sejumlah panggilan KPK terhadap politikus Golkar itu tidak diindahkan. “KPK mendatangi rumah SN karena sejumlah panggilan sudah dilakukan sebelumnya namun yang bersangkutan tidak menghadiri,” katanya melalui pesan singkat, Kamis (16/10)
Febri juga mengatakan sampai saat ini Tim KPK masih di lapangan dalam pelaksanaan tugas penindakan itu dan mengimbau agar Setya Novanto bersikap kooperatif dan dapat menyerahkan diri.
Menanggapi berulangnya Ketua DPR Setya Novanto mangkir dari panggilan KPK dengan dalih harus ada izin dari Presiden, Presiden Jokowi kemudian angkat bicara. “Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti,” kata Presiden Joko Widodo, seperti yang tertulis dalam siaran pers dari Biro Pers Istana, Rabu (15/11).
Jokowi menyampaikan hal tersebut guna menjawab pertanyaan wartawan di Manado tentang pemanggilan Ketua DPR oleh KPK. Jokowi di Manado membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/11).
Pemanggilan anggota DPR ini diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang pada intinya, seorang anggota DPR wajib memenuhi panggilan penegak hukum–tanpa perlu izin Presiden–jika dia menjadi tersangka tindak pidana khusus, karena Korupsi tergolong tindak pidana khusus. (TGM)