News
Presiden Tanda Tangani Perpres Perbaikan dan Percepatan Izin Investasi

Jakarta (MI) – Investasi dalam negeri menjadi perhatian serius pemerintahan Presiden Joko Widodo. Untuk itu, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait perbaikan dan percepatan pengurusan izin investasi di dalam negeri, dan akan segera diterbitkan serta disosialisasikan dalam waktu dekat.
“Sudah diteken, kemarin sudah diberitahu Presiden, sudah diteken. Tinggal penomoran di Seskab, mungkin juga hari ini atau Senin sudah bisa sampai di tempat saya,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution, di Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Darmin mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan pedoman untuk membentuk satuan tugas (satgas) terkait sumber daya manusia (SDM), struktur, tugas, dan prioritas pekerjaannya, serta mengecek semua investasi yang belum selesai izinnya.
“Jadi sudah dapat izin investasi itu apa saja, di mana saja, kurangnya apa, sehingga satgas sudah bisa langsung bekerja mengawal apa-apa yang masih tertunda di masa lalu,” tuturnya.
Selanjutnya, pihaknya akan mulai sosialisasi ke asosiasi seperti Apindo dan Kadin terkait aturan ini sehingga bisa diimplementasikan dengan benar di lapangan.
“Kami juga akan minta sidang kabinet paripurna, minta pertemuan dengan Presiden dengan Gubernur-gubernur dan DPRD. Habis itu dengan semua Bupati, dan Walikota dan DPRD mesti jalan,” ucap Darmin.
Proses mengeluarkan perizinan selama ini menjadi fokus Presiden Jokowi, yang berulang kali menyatakan, perizinan saat ini masih membutuhkan waktu berhari-hari, bulan, hingga tahun. Presiden Jokowi menginstruksikan, proses perizinan harus mudah sehingga investor leluasa masuk ke Indonesia dan membuat pertumbuhan ekonomi. (YND/AVR)