Matandonesia.id – Pria asal Kabupaten Cianjur ditangkap polisi karena disebutkan menyebarkan video bermuatan pornografi di media sosial. Pria bernama NA (23) tahun ini diduga menyebarkan rekaman intimnya bersama mantan kekasihnya, AR (24).
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan NA dan AR pernah menjalin kasih cukup lama. Saat berhubungan, NA kerap membuat rekaman aksi ranjangnya dengan AR. NA kemudian diduga menyebarkan potongan rekaman tersebut di media sosial setelah putus dari AR karena kesal.
NA juga diduga menawarkan video berdurasi panjang ke pengguna media sosial. NA mencantumkan nilai nominal yang harus dibayar jika ingin melihat video full itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku mengunggah video-video itu di akun samarannya dengan durasi sekitar 10 detik hingga 15 detik, lalu menawarkan video full atau penuh kepada setiap orang yang melihatnya dengan mencantumkan nilai nominal atau jumlah yang harus dibayar apabila ingin melihat video tersebut,” ujarnya.
“Tarifnya beragam, tergantung durasi. Paling murah Rp 250 ribu untuk video dengan durasi satu menit. Dan paling mahal Rp 500 ribu dengan durasi video yang cukup panjang,” sambungnya.