News
PT Freeport Indonesia Setuju Ubah Izin Usaha, Penerimaan Negara Akan Lebih Besar

Jakarta (MI) – PT Freeport Indonesia menyatakan menerima permintaan pemerintah Indonesia dan siap melakukan divestasi sahamnya hingga 51%, serta membangun smelter dalam 5 tahun sampai Januari 2022 sejak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diterbitkan oleh pemerintah kepada Freeport.
“Pertama ini mandat presiden dan bisa diterima Freeport Indonesia bahwa divestasi yang akan dilakukan menjadi 51% total,” kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan, dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Konferensi pers itu dihadiri Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan CEO Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, Richard Adkerson.
“Divestasi 51%, pembangunan smelter harus terealisasi,” tambah Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah akan mendapatkan penerimaan negara dari PT Freeport Indonesia lebih besar lagi sejak disepakatinya pergantian izin dari kontrak karya ke IUPK.
“Mengenai jaminan bahwa penerimaan negara dari operasi PT Freeport Indonesia lebih besar dari yang selama ini diterima dalam kontrak karya,” kata Sri Mulyani.
Pemerintah dan PT Freeport Indonesia menyepakati empat poin perundingan terkait kelanjutan operasi perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. Keempat poin itu adalah perpanjangan operasi, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), stabilitas investasi, dan divestasi. (AVR)