News
PTUN Tolak Gugatan, Pembentukan Pansus Angket Dinyatakan Sah

Jakarta (MI) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terkait keabsahan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan Nomor: 1/DPR RI/V/2016-2017 tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK. Dengan demikian Pansus Hak Angket KPK dinyatakan sah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: 159/G/2017/PTUN.JKT, Tanggal 9 Agustus 2017. Antara Muhammad Shaleh, SH, DKK lawan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
“Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima,” kata Ketua Hakim PTUN Jakarta Ujang Abdullah, dalam surat penetapan yang diterima MataIndonesia di Jakarta, Selasa (5/9).
Penetapan itu juga menyatakan bahwa, PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa , memutus dan menyelesaikan perkara tersebut karena pokok gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang absolut PTUN.
Selain itu, PTUN menjatuhkan hukuman pada para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa tersebut, sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Sebelumnya, para advokat yang tergabung pada kantor “Sholeh & Partners” menggugat pembentukan Pansus Angket KPK ke PTUN Jakarta pada 31 Juli 2017.
PTUN menolak gugatan tersebut setelah mendengar keterangan para penggugat pada persidangan dismissal procedure pada hari Rabu, 9 Agustus 2017
Gugatan tersebut dilayangkan oleh para advokat yang tergabung pada kantor Sholeh & Partners. Gugatan itu didaftarkan pada 31 Juli 2017 lalu.
Gugatan itu tidak diterima, karena menurut PTUN, tidak berdasarkan dalam hal Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yaitu memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan.
Adapun poin-poin yang menjadi dasar penolakan oleh PTUN antara lain:
- Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan.
- Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberitahu dan diperingatkan.
- Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak.
- Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat.
- Gugatan diajukan sebelum atau telah lewat waktunya. (FC)