News
Puluhan Ribu Pekerja Freeport Terancam Tak Memilih di Pemilu 2019, Kok Bisa?

MATA INDONESIA, PAPUA – Setelah melakukan pengecekan secara langsung di Papua, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan bahwa ada puluhan ribu karyawan PT Freeport Indonesia terancam tak bisa menggunakan suaranya dalam Pemilu 2019 mendatang.
Hasil temuan Bawaslu menunjukkan pemilih yang terancam tak menyalurkan suaranya itu berjumlah 29.906 orang yang terdiri dari karyawan, kontraktor dan privatisasi. Dengan rincian berdasarkan e-KTP, karyawan berdomisili di Timika 11.297 jiwa, domisili di Provinsi Papua selain Kabupaten Mimika 1.344 jiwa, domisili di Provinsi Papua Barat 298 jiwa, dan domisili di luar Papua 16.967 jiwa.
Alasan mereka tak bisa memilih karena perusahaan tersebut masuk dalam wilayah Distrik Tembagapura, satu dari 18 distrik di Mimika.
Sementara, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah terdata di distrik tersebut hanya sekitar 5000 orang. Jelas ini menjadi masalah baru buat penyelenggara pemilu, terutama KPU.
Pengecekan tersebut dilakukan dua anggota Bawaslu RI, yakni Rahmat Bagja dan M Afifuddin. Bawaslu merekomendasikan ke KPU agar mencari cara puluhan ribu orang di Freeport tersebut bisa menggunakan hak pilihnya nanti.
Menurut Afifuddin, tidak semua karyawan akan mengurus surat pindah domisili khusunya karyawan dari luar Timika. Selain itu, bila ribuan karyawan ini nantinya menggunakan surat keterangan domisili, maka yang menjadi kendala adalah surat suara.
“Karena, surat suara cadangan hanya 2 persen dari jumlah DPT Distrik Tembagapura yang hanya sekitar 5.000 jiwa,” ujar Afifuddin, Minggu 25 November 2018.