Kisah

Registrasi Nomor Ponsel Segera Divalidasi Dengan Data Kependudukan

Jakarta (MI) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 31 Oktober 2017. Penetapan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengatakan, pada dasarnya aturan tersebut telah dimulai pada tahun 2005. Namun, kala itu identitas diri belum menggunakan e-KTP. Sehingga saat itu hanya dijadikan sebagai formalitas saja.

“Dan kita tahulah, tidak usah membohongi diri sendiri. Pada saat itu juga sebagai formalitas dan tidak akurat. Nah sekarang, ekosistem sudah lebih bagus dan lebih canggih. Terutama karena keberadaan e-KTP,” ujar Rudiantara saat acara konferensi pers di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Dia pun menilai, adanya peraturan ini pada dasarnya tidak membuat masyarakat terkaget. Proses registrasi kartu sudah menjadi hal biasa manakala masyarakat membeli kartu perdana baru dan pelanggan lama.

Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# . Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil. (AVR)

Related Articles

Close