News

Resmi! Zumi Zola Dipecat sebagai Gubernur Jambi

MATA INDONESIA, JAKARTA – Zumi Zola akhirnya secara resmi dipecat sebagai Gubernur Jambi setelah sejumlah kasus korupsi berupa gratifikasi dan suap yang menjeratnya.

Pemecatan Zumi Zola tertuang dalam Keppres Nomor 7/P Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo, demikian keterangan tertulis Kapuspen Kemendagri Bahtiar, Jumat 18 Januari 2019.

Surat pemecatan itu sudah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk ditindaklanjuti dan menjadi dasar hukum bagi DPRD Jambi untuk menggelar rapat paripurna.

DPRD Jambi nantinya bisa mengusulkan pengangkatan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, yang kini menjadi Plt Gubernur Jambi, untuk menjadi Gubernur Jambi definitif hingga masa jabatan berakhir pada 2022.

Sementara untuk posisi Wakil Gubernur Jambi yang kosong nantinya ditentukan setelah pengangkatan Gubernur Jambi.

Zumi Zola diberhentikan setelah menjadi terpidana korupsi dan divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Politisi PAN ini diyakini terbukti menerima gratifikasi uang Rp 37.477.000.000, 173.300 dolar Singapura, dan 100.000 dolar Singapura serta satu unit mobil Toyota Alphard. Zumi juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp 16,34 miliar. (Ryan)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close