News
Revisi UU KPK , IKAHI Berikan Masukan Terkait Kewenangan KPK

Jakarta (MI) – Terkait terus bergulirnya wacana Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Kurupsi (KPK), Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) memberikan masukan kepada Pansus Hak Angket DPR yaitu terkait kewenangan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum, kapasitas penyidik independen dan terkait kewenangan penyadapan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum IKAHI Suhadi, menurutnya bila UU KPK Jadi direvisi, perlu diatur tegas antara kewenangan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.
Selain itu menurut Suhadi perlunya mendorong agar kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga diatur secara tegas didalam undang-undang tersebut, ungkapnya.
“Ini perlu dilakukan agar tak ada perbedaan pendapat para hakim di lapangan,” kata Suhadi di Gedung DPR, Jakarta , Senin (4/9).
Persoalan lain menurut Suhadi adalah masalah kewenangan melakukan penyadapan, Suhadi membandingkan kewenangan penyadapan yang diatur dalam UU KPK dengan kewenangan penyadapan dalam UU Terorisme. Penyadapan dalam UU Terorisme harus melalui izin ketua pengadilan sementara UU KPK tanpa izin dari pihak manapun. “Di Undang-Undang KPK tak ada izin dari pihak manapun, ungkap Suhadi
Pada bagian lain Suhadi juga menyoroti keberadaan penyidik independen KPK yang banyak dipersoalkan dalam proses hukum seperti praperadilan.
Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterima Ikahi, banyak pihak menyatakan penyidikan yang dilakukan penyidik independen tidak sah. ( WR/MAN)