News
Rizieq DPO, Polda Metro : Sudah Disebar Ke Seluruh Polres

Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Imam besar Front Pembela Islam (FPI) ini pun ditetapkan sebagai DPO dan sudah disebar ke seluruh polisi se-Indonesia.
“Sudah kita sebarkan (DPO) ke Polres-Polres, ke Polsek juga. Sudah kita lakukan itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Argo mengatakan, penyebaran foto DPO tersebut merupakan salah satu Standar Operasional Prosedural (SOP) yang harus dipenuhi oleh pihak kepolisian. Dengan disebarnya foto DPO Rozieq ini, diharapkan masyarakat melapor ke polisi jika mengetahui keberadaan Rizieq.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka, kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan daftar pencarian orang (DPO), serta “red notice” karena tidak memenuhi panggilan sebagai saksi maupun tersangka.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.