News

Ruangannya Diobok-obok KPK, Menpora Tersangka?

MATA INDONESIA, JAKARTA – KPK kabarnya telah menggeledah ruangan kerja Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai kelanjutan penyelidikan kasus suap dana hibah untuk KONI.

KPK beralasan bahwa alur pengajuan proposal hibah dari KONI pasti melewati atau diketahui oleh Menpora sebagai pucuk tertinggi di kementerian.

“Itu ada alurnya, mulai dari pengajuan, lalu Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendisposisikan, setuju atau tidak setuju. Kami perlu temukan (dokumen) lebih lengkap,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis 20 Desember 2018.

Dari hasil penggeledahan, KPK menemukan dokumen proposal hibah yang disita di ruangan Menpora Imam. Namun, belum dijelaskan secara detail proposal apa saja yang dimaksud.

Usai menggeledah, KPK juga belum menentukan bagaimana status Imam Nahrawi. Jika terlibat, besar kemungkinan Menpora akan dijadikan tersangka.

Sebelumnya KPK sudah menetapkan lima tersangka terkait dugaan suap dana hibah untuk KONI.

Kelima orang tersebut adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendaraha Umum KONI Johnny E Awuy sebagai pemberi.

Lalu sebagai penerima suap adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto. (Ryan)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close