News

Rugikan Negara Rp 5,8 T, KPK Tetapkan Bupati Kotim jadi Tersangka

MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi sebagai tersangka. Dia diduga melakukan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan di wilayahnya dan merugikan negara sebesar Rp 5,8 triliun dan 711 ribu US dolar.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 1 Januari 2019.

Perkara yang menjerat Supian diusut KPK dari penyelidikan. Ia diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangannya lewat pemberian IUP kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI) dan PT Aries Iron Mining (AIM) di Kabupaten Kotim.

“Kerugian negara dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi, serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM,” katanya.

Supian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close