Viral

RUU Antiterorisme Sah Menjadi Undang-undang

Jakarta (MI) – Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi undang-undang, pada Jum’at (25/5/2018).

Dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, agenda pengesahan undang-undang tersebut berlangsung tanpa diwarnai interupsi dari anggota dewan.

Sehari sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyepakati definisi terorisme, hal yang merupakan topik perdebatan dalam pembahasan RUU Antiterorisme. Dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintah pada Kamis (24/5/2018), disepakati adanya penambahan frasa motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Dalam definisi itu disebutkan, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi’i menjelaskan, terdapat beberapa ketentuan ancaman pidana yang baru diatur dalam RUU Antiterorisme. Dia juga mengatakan, ada beberapa penambahan bab, diantaranya bab terkait pencegahan dan penguatan lembaga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “Ada beberapa ancaman pidana yang sebelumnya diatur dalam UU No 15 tahun 2003,” demikian jelas Syafi’i. (WR)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close