unique visitors counter
Viral

RUU Pemilu akan Diputus 10 Juli, Pemerintah Berkukuh Presidential Threshold 20-25%

Jakarta (MI) Setelah melalui pembahasan yang sangat alot di DPR, RUU Pemilu dipastikan tidak akan rampung dalam waktu dekat. DPR dan pemerintah sepakat bahwa pengambilan keputusan isu-isu krusial di RUU Pemilu dilakukan usai Hari Raya Idul Fitri.  Pengambilan keputusan tingkat I rencananya dilakukan pada tanggal 10 Juli 2017. Sementara itu, rapat paripurna dijadwalkan pada tanggal 20 Juli 2017.

Menanggapi hal tersebut Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo merasa optimis, meskipun Fraksi-fraksi di DPR beda suara soal angka presidential threshold di RUU Pemilu.   Mendagri Tjahjo Kumolo meyakini partai pendukung pemerintah solid dan satu suara soal RUU Pemilu.

“Saya kira solid. Solid tapi pasti ada opsi-opsi yang lain kan wajar, nah kalau semua di atas 5 persen yang kecil-kecil juga bilang. Ini kan menyangkut nasib hidup partai, menyangkut berapa kira-kira suara yang didapat, berapa kursi DPR yang didapat, menyangkut strategi partai untuk persiapan Pilpres,” kata Tjahjo di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/6/2017).

Pemerintah berkukuh presidential threshold 20-25%. Tjahjo meyakinkan bahwa opsi itu tidak kemudian akan memunculkan calon tunggal.  Kalau mengatakan 20-25% muncul calon tunggal, loh dulu tahun 2009 ada 5 calon, 2014 ada 2 calon, kalau mau bisa 4 calon karena UU mengatakan syarat mengusung capres-cawapres diusung satu partai politik dan gabungan partai politik,” ujarnya

Tjahjo mengakui  ada subjektifitas dari tiap parpol yang menyusun strategi demi Pilpres 2019. Tugas pemerintah dan DPR adalah untuk mempertemukan strategi-strategi tersebut, namun demikian Tjahjo yakin tahapan Pemilu 2019 tidak akan terganggu meski RUU Pemilu berkali-kali molor. KPU telah menyiapkan 2 versi draf peraturan KPU (PKPU) untuk antisipasi, pungkasnya. (TGM)

Related Articles

Check Also

Close
Close