Viral

Sah! Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi Jadi Peserta Pilpres 2019

Dua pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu 2019

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pasangan calon presiden dalam Pemilu Presiden 2019.

Penetapan ini merupakan hasil rapat pleno tertutup yang dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1131/PL.02.2-KPT/06/IX/2018 tentang penetapan calon presiden dan calon wakil presiden pemilihan umum tahun 2019. Keputusan itu diambil setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut.

“Dua pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu 2019,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis 20 September 2018.

Arief mengatakan, Komisioner terlebih dahulu menggelar rapat pleno sebelum menyatakan kedua kandidat memenuhi syarat untuk pemilu 2019.

“Tanggal 20 September, KPU melaksanakan rapat pleno DCT DPR, DPRD, DPD, capres-cawapres peserta pemilu 2019,” kata Arief.

Rencananya, KPU menjadwalkan pengambilan nomor urut untuk pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) akan dilakukan Jumat malam, 21 September 2018, di Jakarta.

Sebagai informasi, pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Hanura. Sementara pasangan Prabowo-Sandiaga diusung Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera. (Tian)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close