News
Sah! Vanessa Angel Resmi Berstatus Tersangka Kasus Prostitusi Online

MATA INDONESIA, JAKARTA-Aktris Vanessa Angel secara resmi berstatus tersangka dalam kasus prostitusi online. Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu 16 Januari 2019.
Sebelumnya, status Vanessa hanya sebagai saksi korban, karena menjadi salah satu penyedia layanan. Namun, karena bermunculan bukti baru statusnya dinaikan.
“Kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Penetapan Vanessa sebagai tersangka ini merupakan fakta penyidikan. Setelah diperiksa selama sembilan jam pada Senin 14 Januari 2019 lalu, polisi mendapati beberapa fakta baru yang bisa menjerat Vanessa.
Tak hanya itu, penetapan ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli. Misalnya saja ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.
“Hasil gelar dan beberapa ahli ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi,” katanya.
Penetapan Vanessa sebagai tersangka menyusul penetapan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai muncikari, di antaranya Endang, Tentri dan Fitria.
Sebelumnya, dari data digital forensik, polisi menemukan sejumlah foto dan video tak senonoh milik Vanessa Angel di ponsel milik salah satu muncikari.
Penemuan foto dan video tak senonoh milik Vanessa Angel ini di ponsel milik muncikari ES ini, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.
Ia menyatakan, hasil penyidikan polisi dari data digital forensik, memang ditemukan banyak foto dan video tak senonoh Vanessa Angel. Foto dan video tersebut, ditransmisikan ke muncikari ES. Foto dan video ini lah yang diduga menjadi alat penawaran untuk pria hidung belang.