News
Said Aqil: Perppu Pembubaran Ormas Radikal Akan Segera Diterbitkan

Jakarta (MI) – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU) Said Aqil Siroj mengatakan peraturan tentang pembubaran ormas radikal sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah akan mengumumkan soal peraturan tersebut pada Rabu (12/7) .
“Pembubaran ormas radikal insyaallah besok. Ini langsung ditandatangani akan diumumkan,” kata Said Aqil di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7/).
Dia menjelaskan bahwa peraturan tersebut akan berbentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
“Iya, perppunya sudah ditandatangani Presiden. Besok akan dibacakan,” katanya.
Namun, dia mengaku belum tahu apakah besok juga akan disebutkan juga nama-nama ormas yang akan dibubarkan pemerintah tersebut.
“Saya nggak nanya (apa saja ormasnya). Kalau kurang, saya usul lagi nanti,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat di sejumlah daerah sudah mendesak pemerintah agar segera merampungkan perppu tersebut.
Hal ini dikarenakan keberadaan ormas radikal dan anti pancasila tersebut sudah semakin menghawarirkan.
Sejumlah elemen masyarakat menganggap bahwa keberadaan ormas tersebut dapat mengancam ke-bhinekaan, persatuan dan kesatuan Indonesia.
Oleh karena itu, mereka meminta agar pemerintah membubarkan keberadaan ormas tersebut. (FC)