News

Sebarkan Paham Komunisme, HB Dituntut 7 Tahun

Banyuwangi (MI) – Aktivis Heri Budiawan alias Budi Pego dituntut 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (4/1/2017).

Heri didakwa menyebarkan ajaran paham komunisme marxisme-leninisme atas munculnya spanduk palu arit saat unjuk rasa menolak pertambangan emas yang digelar puluhan warga Kecamatan Pesanggaran pada 4 April 2017.

Budi  dijerat Pasal 107 ayat a UU No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. “Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara,” kata jaksa Budhi Cahyono saat membacakan tuntutan.

Menurut jaksa, Budi Pego menjadi koordinator dan perancang aksi yang menginstruksikan warga melakukan unjuk rasa. Spanduk-spanduk penolakan tambang untuk demo juga dibuat di rumah pria berusia 37 tahun tersebut.

Berdasarkan keterangan ahli, lambang palu arit yang disilangkan identik dengan lambang komunisme di dunia. Sehingga, kata dia, siapapun yang membentangkan gambar palu arit di tempat umum dianggap menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme yang dilarang di Indonesia. “Pencantuman logo atau simbol palu arit merupakan bentuk penyebaran ideologi komunisme walaupun dalam tahap yang masih awal,” ungkap Budhi.

Jaksa juga  menghadirkan 16 saksi dan 4 barang bukti yakni 8 spanduk, mobil pick up pengangkut spanduk, kunci kontak, dan flash disc berisi video liputan unjuk rasa tambang. Namun dari 8 spanduk barang bukti, tidak satupun berlogo palu arit. Menurut jaksa, spanduk palu arit belum berhasil ditemukan. “Spanduk tersebut masuk sebagai daftar pencarian barang,” katanya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Ahmad Rifai, menilai tuntutan jaksa berlebihan. Padahal, dari fakta persidangan, tidak satupun saksi yang melihat bahwa spanduk palu arit dibuat di rumah terdakwa. “Apalagi spanduk palu arit juga tidak berhasil dihadirkan di persidangan,” kata Rifai.

Kasus tersebut bermula saat puluhan warga Kecamatan Pesanggaran menggelar aksi pemasangan spanduk untuk menolak pertambangan emas oleh PT Bumi Suksesindo dan PT Damai Suksesindo pada 4 April 2017.

Massa membuat 11 spanduk di rumah Budi Pego dengan kain putih dan cat semprot.

Saat pembuatan spanduk ini, Budi mengaku ada enam polisi yang berjaga. Spanduk-spanduk itu lalu dipasang mulai pantai Pulau Merah hingga pertigaan Lowi berjarak sekitar 5 kilometer. (TGM)

 

Tags

Related Articles

Close