News
Sejumlah Calon Jemaah Korban Penipuan First Travel Meminta Pemerintah Turun Tangan

Jakarta (MI) ā Sejumlah calon jemaah korban dugaan penipuan First Travel meminta pemerintah turun tangan membantu pengembalian dana jemaah yang sudah disetorkan. Perwakilan jemaah, Asro K. Rokan, juga meminta PPATK dilibatkan dalam menelusuri aliran dana nasabah tersebut.
Kesulitan untuk mendapatkan pengembalian dana yang disetorkan itu antara lain dialami Asro dan 12 anggota keluarganya. Pihak Asro menyatakan pada Minggu (20/8) bahwa mereka telah mengajukan pengembalian (refund) ongkos umroh sejak 24 Maret 2017 namun hingga kini belum mendapatkan respons dari First Travel.
Lebih lanjut, Asro menyampaikan bahwa pihaknya telah melunasi seluruh ongkos umroh sebesar Rp 186.190.000 pada 14 Juni 2016, pemberangkatan dijadwalkan pada Desember 2016 ā Mei 2017, namun hingga persoalan ini mencuat tidak ada kabar berita apapun.
Sebelumnya First Travel menawarkan paket umroh dengan harga sangat miring yakni Rp 14,3 juta, sedangkan Kementerian Agama serta Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) menetapkan biaya minimal standar umroh sekitar 1.700 dolar AS atau setara Rp 22 juta per orang. Tawaran tersebut menjadi daya tarik bagi Fisrt Travel dalam mengumpulkan uang dari calon jemaah.
Sementara itu, untuk menelusuri raibnya dana tersebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah secara proaktif memantau transaksi sejumlah rekening terkait kasus First Travel. Dari penelusuran itu didapati bahwa selain untuk memberangkatkan umroh, dana jemaah dipakai untuk membeli aset pribadi.
“Semenjak kasus ini bergulir, PPATK telah secara proaktif melakukan penelitian terhadap puluhan rekening yang terkait First Travel di beberapa bank,” jelas Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam pesan singkat yang diterima mataindonesia.id, Sabtu (19/8).
“Dari hasil penelitian sementara, diketahui bahwa dana yang disetorkan calon jemaah umroh selain digunakan untuk memberangkatkan umroh, juga digunakan untuk kepentingan pembelian aset-aset pribadi,” imbuhnya.
Sebelumnya dalam kasus dugaan penipuan, Kanit 5 Subdit 5 Jatanwil Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP M. Rivai Arvan, Sabtu (19/8), menjelaskan bahwa sampai saat ini Bareskrim Mabes Polri menetapkan tiga tersangka terkait kasus penipuan perjalanan umroh, yaitu bos First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Devitasari Hasibuan. Belakangan, adik bos First Travel, Kiki Hasibuan, juga dijadikan tersangka. Sejumlah aset disita dari ketiganya.
Polisi telah menyita rumah megah milik bos First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Devitasari Hasibuan, di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Rumah tersebut ternyata telah dijaminkan untuk membayar utang senilai miliaran rupiah.
“(Rumah) dijaminkan ke orang karena punya utang ke orang. Ya itu (yang dijaminkan) rumahnya dan kantor,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (18/8).(TGM)