Kisah
Sejumlah Elemen Masyarakat Kembali Desak Pemerintah Keluarkan Perppu Pembubaran Ormas Anti Pancasila

Jakarta (MI) – Sejumlah elemen masyarakat mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) Radikal Anti Pancasila.
Hal ini perlu dilakukan menyusul maraknya ancaman yang ditimbulkan organisasi tersebut terhadap kebhinekaan, persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pernyataan ini ditegaskan Forum Pengawal Pancasila (FPP) di Jakarta, Senin (10/7/2017), saat membacakan tiga tuntutan terkait pro dan kontra pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
FPP merupakan forum diskusi dari tiga komunitas masyarakat , yakni KOMPHAK (Komunitas Masyarakat Peduli Hukum dan Keadilan), Studi Demokrasi Rakyat (SDR), dan Aliansi Masyarakat Republik Indonesia (AMRI).
“Kami mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perpu untuk pembubaran ormas radikal anti Pancasila, khususnya terhadap HTI yang sebelumnya telah dianggap terlarang oleh pemerintah,” ujar Koordinator FPP Ibnu Majzah di Jakarta.
Wacana pemerintah untuk membubarkan HTI melalui jalur hukum, dinilai FPP, terlalu lama.
Sementara pengaruh ormas anti Pancasila tersebut semakin kuat dan menghawatirkan. Akibatnya nilai-nilai kebangsaan di masyarakat menjadi berkurang akibat munculnya ormas yang radikal ini.
“Keberadaan ormas anti Pancasila secara tidak langsung dapat menjadi ancaman bagi Pancasila, mengingat keberadaan Pancasila yang dasar berdirinya NKRI merupakan harga mati. Kami melihat ormas anti Pancasila sudah makin mengancam keberagaman dan sistem politik demokrasi. Jika dibiarkan, ormas ini bisa menjadi besar dan mengancam keberlangsungan Indonesia yang majemuk,” tutur Ibnu Majzah, Koordinator FPP.
Selain itu, FPP juga meminta pemerintah konsisten dalam upaya pembubaran ormas anti Pancasila, serta mengingatkan pemerintah tentang bahaya ormas radikal terhadap proses berbangsa dan bernegara.
Pernyataan FPP ditandatangani oleh Ibnu Mazjah (KOMPHAK), Heri Bandhot (SDR) dan Beni Wijayanto (AMRI). (FC)