News
Sejumlah Nama Hilang Dalam Putusan Pengadilan Perkara e-KTP, KPK Ajukan Banding

Jakarta (MI)- Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terhadap vonis mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP).
Lebih lanjut Febri menyampaikan bahwa pengajuan banding terkait perkara tersebut sudah diajukan ke pengadilan minggu lalu oleh penuntut umum KPK. Poin utamanya adalah beberapa fakta di persidangan yang bisa dari keterangan saksi atau bukti-bukti lain yang menurut pandangan tim penuntut umum belum dipertimbangkan oleh hakim, ungkap Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/8).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada 20 Juli 2017 menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada Irman dan lima tahun penjara kepada Sugiharto dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Meski vonis kedua terdakwa ini sama dengan tuntutan JPU, KPK dengan beberapa pertimbangan tetap mengajukan banding atas perkara tersebut, karena konsekuensi dari belum dipertimbangkannya sejumlah fakta persidangan itu adalah hilangnya beberapa nama pada putusan Irman dan Sugiharto.
Dalam putusan Irman dan Sugiharto, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjelaskan sejumlah penerima aliran dana proyek KTP-Elektronik yang berasal dari anggota DPR, pengacara, anggota konsorsium, staf Kementerian Dalam Negeri hingga pihak-pihak lain terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun itu, para pihak itu adalah :
- Miryam S Haryani sejumlah 1,2 juta dolar AS
- Diah Angraini 500 ribu dolar AS
- Husni Fahmi 20 ribu dolar AS dan Rp30 juta
- Ade Komarudin 100 ribu dolar AS
- Hotma Sitompul 400 ribu dolar AS
- Markus Nari 400 ribu dolar as atau Rp4 miliar
- Drajat Wisnu 40 ribu dolar AS dan Rp25 juta
- Enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp10 juta
- Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN asing-masing Rp1 miliar dan untuk kepentingan “gathering” dan SBI sejumlah Rp1 miliar
- Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing Rp60 juta
- Mahmud Toha Rp30 juta
- Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp137,989 miliar
- PT Sucofindo sejumlah Rp8,231 miliar
- PT Sandipala Artha Putra Rp145,851 miliar
- PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148,863 miliar
- PT Quadra Solution Rp79 miliar.
- Perum PNRI Rp107,710 miliar
- PT LEN Industri Rp3,415 miliar.
(TGM)