Hukum
Sejumlah Pemuda dan Mahasiswa Bengkulu, Deklarasikan Dukungan Terhadap Perppu No 2/2017 Terkait Ormas

Bengkulu (MI) – Sejumlah mahasiswa dan pemuda di Bengkulu, memberikan dukungan kepada pemerintah yang telah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017.
SK pencabutan Badan Hukum perkumpulan/ormas HTI ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Gerakan Independen Pemuda Indonesia (GIPI) Bengkulu Dedi Setiono dan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bengkulu Goa Ginaldi dalam Deklarasi Dukungan Terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 di Bengkulu, Rabu. (19/7)
“Saya setuju dan sepakat adanya Perppu tentang Ormas itu. Kalau memang HTI melanggar aturan dan tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945 ya badan hukumnya dicabut,” kata Goa Ginaldi.
Ormas di Indonesia, menurutnya, harus mengikuti aturan hukum di Indonesia. Sementara HTI sendiri selama ini menimbulkan pertanyaan, apakah mereka itu gerakan dakwah atau gerakan politik.
Sementara Dedi Setiono menjelaskan bahwa pasca diterbitkannya Perppu Ormas timbul pro dan kontra, namun ormas yang radikal dan tidak sesuai dengan Pancasila tidak bisa didiamkan terus.
“Pancasila dan UUD 1945 adalah landasan dasar konstitusi kita yang mengatur kehidupan masyarakat kita. Oleh karenanya Perppu Ormas ini sebenarnya sebagai solusi ormas di dalam bernegara,” katanya.
Deklarasi Mahasiswa dan Pemuda Bengkulu tersebut melahirkan 6 buah pernyataan, yaitu:
- Mendeklarasikan diri sebagai gabungan ormas pemuda dan mahasiswa yang anti gerakan radikalisme dan bertentangan dengan pancasila.
- Berperan secara aktif untuk menghindari radikalisme melalui pemahaman wawasan kebangsaan dan bela negara.
- Saling menjaga dan mewujudkan situasi Kota Bengkulu dan Provinsi Bengkulu agar selalu aman dan damai.
- Menolak segala macam bentuk anti Pancasila dan UUD 1945 serta bersedia menjaga keutuhan NKRI.
- Mendukung pemerintah atas terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
- Menuntut Pemerintah membubarkan ormas anti Pancasila dan UUD 1945.
Pendeklarasian dukungan tersebut dilakukan para pemuda dan mahasiswa di Bengkulu, karena mereka memahami betul bahwa NKRI dibentuk atas kesadaran dan kesepakatan para pendahulu bangsa yang mendiami kepulauan Nusantara untuk menyatukan diri dalam ikatan kebangsaan di tengah keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan.
Sayangnya dewasa ini, kesadaran dan ikrar kebangsaan para pendiri bangsa tersebut mendapat ancaman dengan munculnya kelompok-kelompok yang ingin mengubah sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 menjadi negara yang berdasarkan paham keagamaan.
Selain itu, kebhinekaan yang selama ini merupakan perekat kebangsaan juga terusik dengan munculnya kelompok-kelompok yang mempersoalkan suku, agama, ras dan antar golongan. Hal ini terlihat dari adanya upaya-upaya yang konsepsional dan sistematis oleh kelompok-kelompok tertentu untuk mempengaruhi anak bangsa pada semua strata, melalui pendekatan keagamaan untuk memperjuangkan terbentuknya negara berdasarkan khilafah Islamiyah. Sehingga, mulai terjadi disharmoni kebangsaan antarsesama anak bangsa.
Kelompok-kelompok tersebut ingin merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka berupaya memanfaatkan kebebasan berekspresi yang mereka anggap tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut tidak mengakomodasi sanksi tegas apabila suatu kelompok/organisasi kemasyarakatan yang melakukan tindakan yang mengancam eksistensi negara.
Oleh karena itu, untuk mengakomodasi berbagai kelemahan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang keormasan, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah extraordinary guna mencegah semakin berkembangnya pengaruh kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Untuk itulah, gabungan organisasi mahasiswa dan pemuda Bengkulu bersepakat untuk mendeklarasikan dukungan kepada pemerintah atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Ormas.
Sebelumnya, Kemenkumham menilai, HTI walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris. (FC)