
MATA INDONESIA, JAKARTA – Artis FTV Vanessa Angel akhirnya diizinkan keluar usai menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Minggu 6 Januari 2019. Mengenakan kaos oblong warna putih, Vanessa meminta maaf kepada masyarakat dan netizen atas kegaduhan yang telah diciptakanya.
Permintaan maaf itu disampaikan Vanessa pada 16.42 WIB, dengan didampingi sahabatnya Jane Shalimar dan kuasa hukumnya. “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Vanessa Angel meminta maaf atas kegaduhan yang sempat terjadi. Atas segala opini dan asumsi yang telah terbentuk di masyarakat ataupun di media sosial,” kata Vanessa mengawali permintaan maafnya di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Tak hanya itu, Vanessa mengakui jika dirinya salah. Dia juga mengaku khilaf atas perbuatannya yang merugikan ini. “Saya menyadari bahwa kesalahan dan kehkhilafan yang telah saya lakukan telah merugikan banyak orang,” kata dia.
Pada kesempatan itu dirinya juga berterima kasih kepada polisi yang telah banyak membantunya. Selain itu, Vanessa mengaku mendapat perlakuan yang baik saat diperiksa. “Saya berterimakasih kepada pihak kepolisian yang telah membantu saya dan memperlakukan saya dengan baik selama ini dan selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” ucap Vanessa.
“Ke depan saya akan mengikuti prosedur pemeriksaan yang telah ditetapkan,” katanya.
Sebelumnya Vanessa Angel ditangkap karena diduga terlibat prostitusi artis itu. Vanessa digerebek pada Sabtu 5 Januari 2019, pukul 12.30 WIB, saat asyik melakukan hubungan intim. Selain itu, artis lainnya yakni Avriella Shaqqila pun ikut terciduk dalam kasus ini.
Polda Jatim menyebut Vanessa melakukan aksinya dengan mematok tarif sebesar Rp 80 juta per sekali pakai. Sedangkan rekannya Avriella hanya bertarif Rp 25 juta.
Sementara manajer Vanessa Angle, Lidya, mengatakan kaget ketika mengetahui artisnya diciduk oleh polisi. Menurutnya, Venessa sendiri jauh kabar atau isu negatif. “Sangat amat (kaget). Makanya ini kok prostitusi online, sejak kapan,” ujar Lidya, Sabtu 5 Januari 2019.
Polisi saat ini fokus dalam penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)