Viral

Sekretaris MUI : Berjamaah Dalam Sholat Tidak Boleh Bertendensi Duniawi, Perppu Ormas Untuk Menjaga Harmoni Bangsa

Jakarta (MI) – Gerakan Indonesia Shalat Subuh (GISS) kembali akan dideklarasikan di Masjid At Tin TMII Jakarta, Rabu (27/9), setelah sebelumnya dicetuskan pada Milad Front Pembela Islam (FPI) ke-19 di Stadion Kamal Muara, Jakarta Utara pada Sabtu (19/8) lalu. Menyikapi hal tersebut Sekretaris MUI Dr H  Noor Ahmad MA menyatakan bahwa jika ada gerakan duniawi, maka hendaknya dihentikan. “Berjamaah dalam sholat subuh itu bagus dan disyariatkan, namun tidak boleh dilatari dengan hal bersifat duniawi, politik, hal yang menjatuhkan pihak lain, karena akan menghilangkan dan mendegradasi sholat itu sendiri,” tegas Noor Ahmad dalam wawancara dengan mataindonesia.co, Selasa (26/9), di Jakarta.

Menurutnya, para ulama terdahulu menyerukan agar umat meramaikan masjid di lingkungan sekitar masing-masing. Dia mengatakan, “Kalau tidak ada tendensi duniawi, maka gerakan itu semestinya adalah imbauan sholat di masjid masing-masing. Jangan sampai ada satu mesjid yang kosong meski disekitarnya banyak muslim, lalu ada satu mesjid yang penuh tapi ada tendensi-tendensi tertentu. Sehingga yang kosong ini bisa jadi mendapatkan dosa, dan yang penuh tadi bisa jadi mendapatkan dosa karena ibadah tapi penuh tendensi itu.”

Sementara itu, terkait rencana Presidium Alumni 212 menggelar aksi pada Jumat (29/9), Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Ma’arif menyatakan, “Kami akan dorong anggota DPR untuk menolak Perppu Ormas.”  Slamet menegaskan hal tersebut seusai bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/9).

Menyikapi rencana aksi 299, Sekretaris MUI Dr H  Noor Ahmad MA mengatakan bahwa masyarakat harus berpikir waspada dan dewasa dalam menyikapi ajakan-ajakan aksi, dan tidak boleh terpancing dengan gerakan yang rawan dibelokkan menjadi bersifat politis, karena jika itu terjadi maka yang akan rugi adalah masyarakat sendiri.

“Kami sampaikan, jangan sampai masyarakat terpancing. Jangan dijadikan trigger untuk memobilisasi massa. Masyarakat harus mengetahui, Presiden mengeluarkan Perppu Ormas untuk masyarakat, bukan untuk Presiden,” tegas Noor Ahmad dalam wawancara dengan mataindonesia.co pada Selasa (26/9) di Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa sebelum Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisai Masyarakat ada, telah terjadi konflik-konflik kecil di berbagai daerah. Munculnya Perppu Ormas adalah untuk mengatur ormas yang memiliki agenda lain diluar kerangka Pancasila, sehingga Presiden perlu mengeluarkan Perppu Ormas. Noor Ahmad menegaskan , “Presiden bertanggung jawab menghasilkan dan menjaga harmoni bangsa. Kami anggap, adanya Perppu Ormas ini adalah suatu kewajaran.” Menurutnya, munculnya konflik-konflik di Timur Tengah, salah satunya disebabkan adanya perbedaan yang tajam. Hal tersebut jangan sampai terjadi di Indonesia.

Dia juga mengemukakan, “Adapun terdapat pihak-pihak yang merasa mendapat hukuman oleh Perppu ini, bisa saja masyarakat ini membuat wajah baru bagi organisasinya, yang sesuai Perppu Ormas.” Noor Ahmad melanjutkan bahwa jangan sampai Perppu Ormas dianggap sebagai pembunuh organisasi Islam. “Harus diingat, organisasi Islam yang mendukung Perppu ini juga banyak,” tegasnya.

Menurutnya, saat ini ada yang menganggap seakan-akan Perppu Ormas bersifat anti demokrasi dan otoritarian, padahal pemerintah mengeluarkan Perppu untuk menjaga harmonisasi. “Negara punya aturan, tidak boleh ada negara dalam negara,” demikian tegas Noor Ahmad.

(WR)

Tags

Related Articles

Close