News

Selamat Ya, Penjara 5 Tahun Menanti Bahar bin Smith

MATA INDONESIA, JAKARTA – Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo terancam 5 tahun menikmati hidup di balik jeruji besi alias penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono yang mengatakan ancaman hukuman tersebut telah sesuai dengan Pasa 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

“Pasal yang disangkakan ke Habib Bahar adalah rangkaian ucapannya saat ceramah di Palembang,” kata Syahar di Jakarta, Jumat 7 Desember 2018.

Syahar menyebut dalam laporan ke polisi ada beberapa pasal yang disangkakan ke  Bahar, yakni UU ITE dan juga terdapat pidana umum yakni UU No 40 tahun 2008.

“Proses penyidikan dilakukan, lalu ditemukan alat bukti dugaan pelanggaran Pasal 16 UU Nomor 40, sehingga pemeriksaan tadi malem materinya UU 40 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis fokus kesana,” ujar Syahar. (Ryan)

 

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close