News
Selebgram-Youtuber Mau Lapor Pajak Penghasilan? Begini Aturan Mainnya

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ada kabar baik dan gembira nih buat kamu yang seorang selebgram maupun youtuber dengan penghasilan besar, namun selama ini bingung dengan pembayaran pajak.
Tenang saja, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan baru pengenaan pajak untuk e-commerce atau toko online, yang berlaku juga untuk selebgram dan youtuber.
Aturan ini berupa Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang berlaku efektif pada 1 April 2019, demikian keterangan tertulis yang diterima Mata Indonesia, Jumat 18 Januari 2019.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan selain mengatur perdagangan melalui platform marketplace, PMK 210/2018 juga mengatur perdagangan melalui platform lain seperti online retail, classads, daily deals atau media sosial.
“Dalam ketentuan ini sebenarnya tidak ada perlakuan pajak yang baru, aturan ini hanya mengikuti ketentuan yang sudah ada,” kata Hestu.
“Pengaturan tentang perlakuan perpajakan untuk yang di berbagai platform tersebut sudah ada sebelumnya, yaitu mengikuti ketentuan umum saja. Itu juga yang ditegaskan dalam PMK tersebut, artinya tidak ada pengaturan perlakuan pajak yang baru termasuk jenis pajak baru, objek pajak baru atau tarif pajak baru,” ujar Hestu menambahkan.
Untuk selebgram dan youtuber, pemungutan pajaknya berlaku umum. Selebgram dan youtuber menghitung pajak terutangnya, membayar, kemudian melaporkan pajaknya.
Jadi penghasilan selebgram itu objek pajak penghasilan yang terutang PPh, dihitung, dibayar dan dilaporkan oleh selebgram dalam SPT Tahunannya.
Di samping itu, pihak lain atau agen yang membayar selebgram atas jasa yang diberikan wajib memotong PPh Pasal 21 dari pembayaran kepada selebgram tersebut, kemudian membuat bukti potong dan menyerahkan kepada selebgram untuk diperhitungkan dalam SPT Tahunannya. (Ryan)