News

Sembilan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus PCC di Kendari

“Telah ditetapkan sembilan tersangka. Ini dua di Polda, empat di Polresta Kendari, dua di Polres Kolaka, dan satu di Polres Konawe,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat sore (15/9/17).

Martinus mengatakan para tersangka ditangkap lantaran tak mengantongi izin menjual obat keras itu kepada masyarakat. Mereka pun menjual dengan melanggar aturan syarat pembelian pil PCC, yaitu dengan memakai resep dokter.

“Sembilan orang tersangka ini melakukan praktik mengedarkan di tengah-tengah masyarakat. Dalam hal ini yang bersangkutan tidak memiliki izin mengedarkan dan obat ini diperoleh harus melalui resep dokter. Ini tidak dalam praktiknya, dijual bebas,” jelas Martinus.

Martinus menjelaskan, kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti sebanyak 5.227 butir obat yang masuk daftar G ini.

Kesembilan orang itu dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Hingga kini, kata Martinus, terdapat 66 orang yang dirawat karena mengkonsumsi obat ini. Sebanyak 15 di antaranya masih diperiksa medis secara intensif.

“Tentu kami berduka akibat penyalahgunaan dengan konsumsi yang berlebih terhadap pil ini, satu orang meninggal,” katanya.

Obat PCC ramai dibicarakan setelah puluhan pelajar di Kendari mengalami kejang-kejang dan berhalusinasi karena menenggak obat ini.

Para pelajar tersebut dirawat di Rumah Sakit Jiwa Kendari, Rumah Sakit Bhayangkara, Rumah Sakit Abunawas, Rumah Sakit Ismoyo, dan Rumah Sakit Bahteramas.

Kepolisian, kata Martinus, menduga itu terjadi karena sifat obat PCC yang menjadi obat penenang.

“Ini diperuntukkan bagi sakit jantung,” ujarnya. Jika dikonsumsi berlebih, kata dia, obat ini akan menimbulkan halusinasi dan gangguan saraf otak. (FC)

Tags

Related Articles

Close