News

Sepanjang 2018, Ada 787 WNA Ditolak Masuk Indonesia

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta mencatat ada sebanyak 787 orang Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia sepanjang tahun 2018.

WN Cina menjadi penyumbang angka terbanyak yang warga negaranya ditolak masuk, yaitu 116 orang, kemudian Bangladesh 104 orang dan disusul India sebanyak 82 orang.

Jumlah WNA yang ditolak masuk tersebut meningkat dibandingkan tahun 2017 yang berjumlah 586 orang. Alasan penolakan disebut beragam, mulai dari daftar penangkalan, tidak memiliki visa, masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, tujuan tak jelas hingga pemalsuan dokumen imigrasi.

Imigrasi juga mencatat selama 2018, tercatat lebih dari 2,82 juta warga Negara asing masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Angka ini naik dibandingkan tahun 2017 sebanyak lebih kurang 2,59 juta orang.

Sedangkan warga Negara asing yang bertolak keluar dari wilayah Indonesia di 2018 sebanyak 2,80 juta orang dengan perbandingan tahun 2017 sebanyak 2,61 juta orang.

China menempatkan warga Negara sebagai yang terbanyak datang ke Indonesia dengan jumlah 385.955 orang disusul Malaysia 328.557 dan Jepang 256.949 orang.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Enang Syamsi, kenaikan jumlah penumpang dipengaruhi banyak faktor, di antaranya adalah penerbangan bertarif murah dan bebas visa.

Dalam hal penegakan hukum Keimigrasian, ada 36 orang asing telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.

Nigeria menjadi Negara yang warga negaranya dideportasi sebanyak 11 orang dengan alasan tinggal melebihi batas ijin tinggalnya atau overstay. (Ryan)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close