News

Sering Timbulkan Masalah, Pemerintah Diminta Evaluasi Moratorium Pengiriman TKI ke Timur Tengah

Jakarta (MI) – Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI) segera melakukan penataan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Komisi IX DPR mencatat sampai hari ini, masih banyak persoalan TKI yang menuntut segera untuk diselesaikan. Persoalan tersebut antara lain gaji tidak dibayar, overstay, meninggal dunia di negara tujuan, dan gagal berangkat.

Selain itu, masih banyak ditemukan tenaga kerja Indonesia yang berangkat secara ilegal. Hasil pengamatan Komisi IX dan juga Tim Pengawas TKI DPR, TKI ilegal justru banyak diberangkatkan ke Timur Tengah. Akibatnya, pemerintah kesulitan untuk melakukan pendataan secara benar.

“Kalau berangkatnya ilegal dan tidak prosedural, pasti tidak akan tercatat. Jika sewaktu-waktu ada masalah, barulah kemudian perwakilan Indonesia di luar negeri dibuat sibuk. Tentu saja penyelesaian masalah-masalah TKI yang seperti ini jauh lebih sulit,” kata Saleh melalui keterangan tertulis, Selasa (26/9/2017).

Ia menambahkan keberangkatan TKI secara ilegal ditenggarai sebagai imbas dari moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah. Di satu sisi, moratorium tersebut dinilai dapat memperbaiki citra Indonesia di seputar kawasan Timur Tengah. Tetapi di sisi lain, ada banyak kasus pemberangkatan yang dilakukan secara ilegal dan tidak mengikuti prosedur resmi.

“Termasuk ketika Saudi melakukan kebijakan amnesty, banyak di antara mereka yang tidak mau mendaftarkan diri untuk dipulangkan. Masalahnya, mungkin karena dokumennya tidak beres, atau takut dipulangkan dan tidak bisa kembali lagi akibat kebijakan moratorium tersebut,” papar Saleh.

Karena itu, ia meminta pemerintah untuk segera menyikapi persoalan ini secara arif. Walaupun moratorium itu tidak dibuka secara luas, ia meminta setidaknya pemerintah dapat menerapkan kebijakan pengiriman terbatas dan bertanggung jawab.

Kebijakan seperti itu diyakini akan dapat mengurangi keberangkatan secara ilegal dan tidak prosedural tersebut. Lagi pula, lanjut Saleh, negara sudah semestinya memberikan ruang bagi warganya untuk memperoleh kehidupan yang layak.

Menurut dia, jika di dalam negeri sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang dianggap layak, negara tentu bisa memberikan pilihan bagi mereka untuk bekerja di luar negeri dengan cara yang benar. Hal itu, kata Saleh, secara tegas diatur dalam UUD 1945, Pasal 27 ayat 2, bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Yang paling pokok adalah pemerintah mengetahui berapa yang berangkat, diberangkatkan oleh siapa, kemana, pekerjaannya apa, dan kejelasan kontrak kerja. Dengan begitu, jika ada masalah, pemerintah dapat meminta pertanggungjawaban mereka-mereka yang memberangkatkan.” lanjut politisi PAN itu. (FC)

Tags

Related Articles

Close