
MATA INDONESIA, BANDUNG – Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum dilaksanakan dengan sigap dalam waktu dekat.
Pelaksananya adalah Gubernur Jawa Barat yang baru beberapa hari lalu dilantik, Ridwan Kamil. Saat ini dia sedang memetakan masalah dan sudah terpikir menggunakan produk PT Pindad untuk membersihkan sungai terbesar di Jawa Barat yang sudah tercemar berat itu.
“Kami minta Pindad membuatkan mesin pengeduk sampah,” kata Kang Emil panggilan akrab Ridwan Kamil Rabu 19 September 2018.
Pembuatan mesin pengeruk itu menurut Kang Emil merupakan rencana jangka pendek. Mesin-mesin itu akan membersihkan sampah-sampah yang ada di bantaran sungai dan diharapkan menjadi gebrakan pertamanya sebagai Komandan Satgas Citarum.
Sementara program jangka menengah adalah menyelesaikan limbah yang dibuang ke sungai tersebut. Sedangkan jangka panjang Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memindahkan industri dari kawasan sungai tersebut.
Selama ini Satuan Tugas Citarum Harum sudah memidanakan 19 perusahaan yang diduga membuang limbah langsung ke sungai. Delapan perusahaan berada di wilayah Kabupaten Bandung dan 11 perusahaan di Kota Cimahi.
Langkah penindakan itu dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan berbagai unsur terkait seperti TNI, Polri dan Kejaksaan.