News
Siap-siap, Hukuman 6 Tahun Penjara Menanti Habib Bahar

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polisi telah melakukan gelar perkara kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith setelah mengata-ngatai Presiden Joko Widodo dengan kata-kata yang tidak pantas dan penuh makian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo saat ditanyai mengenai ancaman tindak pidana ujaran kebencian itu menyebut hukumannya beragam. Jika mengacu UU Nomor 1 Tahun 1946, maka ancaman hukumannya dua tahun. Tapi, jika mengacu pada UU ITE, maka Habib Bahar harus siap mendekam dipenjara sampai 6 tahun.
“Saksi ahli hukum pidana dan ITE sedang mencari alat bukti tambahan. Yang ada sekarang adalah video dan baru minggu depan pemeriksaan, baik pelapor dan saksi ahli,” kata Dedi di Jakarta, Jumat 30 November 2018.
Dedi menyebut saat ini tim Direktorat Siber sudah dibentuk untuk menentukan konstruksi hukum dalam kasus tersebut, termasuk rencana tindak lanjut untuk memperkuat hukum pidananya saat memeriksa saksi ahli nanti.
Sebelumnya, Habib Bahar dilaporkan ke polisi oleh Jokowi Mania (Joman) karena dianggap melakukan orasi dengan unsur ujaran kebencian. Laporan itu disampaikan ke SPKT Bareskrim Polri pada Rabu 28 November 2018 lalu.
Dalam laporan Joman disebutkan Habib Bahar telah melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, diskriminasi ras dan etnis serta ujaran kebencian yang dijerat dengzn pasal UU No 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008, UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2.
Selain Joman, Cyber Indonesia juga ikut melaporkan Habib Bahar ke polisi pada tanggal yang sama dan tuduhan serupa. (Ryan)