News

Sidang Pengadilan Tipikor Digelar, Praperadilan Setnov Terancam Gugur

Jakarta (MI) – Sidang perdana dari praperadilan ‘jilid II’ Ketua DPR Setya Novanto digelar kemarin (7/12/2017), secara bersamaan berkas perkara Setnov dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor oleh KPK.

Sementara itu, sidang perdana Novanto di Pengadilan Tipikor dijadwalkan tanggal 13 Desember 2017. Majelis hakim yang akan mengadili Novanto sama dengan majelis hakim yang mengadili tiga terdakwa sebelumnya yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong.

Bedanya, Ketua Majelis yang dulu ditempati Jhon Halasan Butarbutar kini diganti dengan Hakim Yanto. Susunan majelis yang akan mengadili Setya Novanto antara lain Yanto, Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin.

Sementara Hakim tunggal Kusno  menyebut, putusan praperadilan kemungkinan akan dibacakan pekan depan pada tanggal 14 Desember 2017. Hal tersebut mengacu pada Pasal 82 ayat 1 huruf c di mana praperadilan harus diselesaikan selambat-lambatnya 7 hari.  Namun pada saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor digelar 14 Desember 2017, putusan praperadilan baru akan diketahui sehari setelahnya. Terkait hal ini, Mahkamah Agung  menegaskan bahwa hasil praperadilan pun akan otomatis gugur.

“Kalau secara teori, baca di KUHAP saja di Pasal 82 ayat 1 huruf D, itu silakan dibaca. Ini teorinya, tapi praktiknya tidak boleh mendahului hakim. Biarkan hakim jalankan tugasnya secara independen,” ucap Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di Gedung MA, Kamis (7/12/2017).

Senada dengan Abdullah, sebelumnya Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho mengatakan bahwa praperadilan gugur kalau perkara sudah mulai disidangkan. (TGM)

Tags

Related Articles

Check Also

Close
Close