News
Sidang Perdana Buni Yani Sang Provokator SARA Akan Digelar

Buni Yani akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung, pada Rabu (13/6).
Pada sidang perdana ini, akan ada aksi massa yang menuntut pembebasan Buni Yani. Aksi tersebut menganggap sidang Buni Yani adalah bentuk kriminalisasi aktivis Islam.
Padahal, sidang Buni Yani sendiri adalah murni merupakan kasus hukum. Di mana Buni Yani terlibat kasus penghasutan berbau SARA lantaran dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dengan mengunggah video pidato Ahok yang menyinggung Almaidah 51 di akun Facebook-nya.
Buni Yani disebut jaksa dan polisi melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jadi ungkapan bahwa Buni Yani mengalami kriminalisasi itu tidak benar, karena Buni Yani memang dianggap melanggar pasal tersebut.
Sidang terhadap Buni Yani adalah murni proses hukum bukan kriminalisasi.
Buni Yani dijerat dengan pasal yang sesuai dengan undang-undang, jadi tidak ada yang namanya kriminalisasi terhadap aktivis Islam.
Nantinya dalam sidang tersebutlah yang akan menentukan dan diuji, apakah Buni Yani benar-benar bersalah melanggar pasal tersebut.