News

Sikap MA Soal Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang Terjaring OTT KPK

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya angkat bicara soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjaring hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan sejumlah pegawai lainnya pada Selasa 27 November 2018 malam hingga Rabu 28 November 2018 pagi tadi.

MA secara tegas menyatakan akan memberi sanksi berat terhadap para hakim yang terjerat OTT berupa pemberhentian sementara atau permanen sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau ditetapkan tersangka, biasanya diberhentikan sementara. Kalau sudah ada putusan hukum, maka diberhentikan permanen,” ujar Ketua Muda Pidana MA, Suhadi, di Jakarta Rabu 28 November 2018.

Namun, Suhadi mengakui MA secara kelembagaan belum menerima informasi OTT tersebut secara mendalam. Tak hanya MA, pihak PN Jakarta Selatan juga belum menerima nama-nama yang terjaring dalam OTT tersebut.

“Nanti lihat dulu, siapa saja mereka dan apa kualitasnya,” kata Suhadi.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan enam orang, termasuk hakim, pegawai dan advokat. KPK juga menyita sejumlah uang sekitar 45 ribu dolar Singapura sebagai barang bukti. Keenam orang tersebut saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh KPK. (Ryan)

 

 

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close